Era Reformasi, yang ditandai lengsernya rezim Soeharto, mengawali babak baru tentang Indonesia yang lebih berciri Negara hukum modern yakni Negara yang melindungi hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, pemerintahan berdasar pada undang-undang dan per-adilan konstitusipun dalam perlindungan tenaga kerja, dan adanya UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan. Semua itu untuk melindungi buruh dari eksploitasi tenaga pekerja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan sebagai pengakuan atas hak dan kewajiban pekerja.
There are no comments yet, add one below.