Teori kedaulatan negara merupakan kelanjutan dari teori kedaulatan raja, padahal UUD 1945 tidak menganut teori kedaulatan raja, karena itu secara historis, UUD 1945 tidak menerima teori kedaulatan negara, tetapi secara substansi, pengakuan bahwa negara memegang kekuasaan tertinggi dalam negara, seperti dalam hall penguasaan bumi, air, dan sumber daya alam lainnya oleh negara (Pasal 33 UUD 1945), dapat dipandang sebagai isyarat dianutnya kedaulatan negara. Berdasarkan pandangan di atas, maka diperlukan sebuah pemikiran yang kritis tentang teori dan hukum konstitusi, termasuk bagaimana paradigma kedaulatan UUD 1945 dalam implementasinya pada setiap lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan dan bagaimana pula implikasinya.
Penulis: Dr. Anwar, C., S.H., M.H
Tebal: ix+279 hal
Tahun/penerbit: 2015/Setara press
ISBN: 978-602-1642-42-9
There are no comments yet, add one below.