• Status Order
  • Tlp: +62 813-3101-1042
  • SMS/WA: +62 813-3101-1042
  • kalimetroshop@gmail.com
Terpopuler:

Sosiologi Hukum: Kajian Hukum secara Sosiologis – Rianto Adi Kategori: Sosial » Tebus Murah | 1330 Kali Dilihat

Sosiologi Hukum: Kajian Hukum secara Sosiologis – Rianto Adi Reviewed by Amar Nur Islami on . This Is Article About Sosiologi Hukum: Kajian Hukum secara Sosiologis – Rianto Adi

Penulis:  Rianto Adi ISBN: 978-979-461-827-1 Penerbit: Yayasan Pustaka Obor Indonesia Tahun: 2012 Halaman: viii + 202 halaman Ukuran:15 x 23 cm Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Hal… Selengkapnya »

Rating: 1.0
    Harga: Rp 90.000 Rp 76.500Kode Produk: 978-979-461-827-1
    Stok Tersedia
    26-01-2022

    Order via SMS

    +62 813-3101-1042

    Format SMS : ORDER#NAMA PRODUK#JUMLAH
    Detail Produk "Sosiologi Hukum: Kajian Hukum secara Sosiologis – Rianto Adi"

    Penulis:  Rianto Adi

    ISBN: 978-979-461-827-1

    Penerbit: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

    Tahun: 2012

    Halaman: viii + 202 halaman

    Ukuran:15 x 23 cm

    Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan anggapan bahwa hukum lahir dari kontrak sosial, yakni kesepakatan yang dibuat oleh anggota masyarakat untuk mempertahankan nilai.
    Tiada hukum tanpa masyarakat. Karena hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarakat untuk dijadikan pedoman bertingkahlaku anggota masyarakat dalam hubungannya dengan sesamanya. Selain itu, tentunya untuk menjaga keutuhan masyarakat itu sendiri. Selanjutnya, karena masyarakat mempunyai ciri dan pengalaman yang berbeda-beda, hukum pun akan berbeda-beda pula dalam setiap masyarakat. Hal ini disebabkan masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang berbeda-beda. Perkembangan dari masyarakat itu sendiri selanjutnya berkaitan dengan perubahan-perubahan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
    Sosiologi hukum mengkaji hukum yang hidup dalam masyarakat. Apakah hukum yang dipakai oleh anggota masyarakat tersebut sesuai atau tidak dengan hukum positif yang berlaku? Jika hukum positif tidak dijalankan, mengapa bisa demikian? Sebagai contoh kita perhatikan rambu lampu pengatur lalu lintas. Menurut aturan (hukum) lampu kuning hati-hati atau pelan-pelan karena sebentar lagi akan menyala lampu merah dimana kendaraan harus berhenti. Akan tetapi justru pada umumnya kita melihat ketika lampu kuning menyala, kendaraan pada umumnya tancap gas. Malah jika ada kendaraan yang pelan-pelan akan diklakson oleh kendaraan yang berada di belakangnya. Polisi juga tidak bereaksi pada kejadian tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak sesuai dengan hukum positifnya.

    There are no comments yet, add one below.

    Berikan Komentar/Review Anda

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang wajib di isi ditandai *

     
    Hubungi kami

     
    Hubungi kami