Pajak merupakan salah satu bentuk instrumen yang dapat dijadikan sebagai sumber dana dalam memenuhi keberlangsungan kesejahteraan sebuah negara. Peran masyarakat dalam memenuhi kebutuhan bersama dalam bentuk pajak tentunya sangat diperlukan keberadaannya. Sebagaimana dijelaskan di dalam teori pembenaran pajak menurut Pancasila, pajak merupakan bentuk pengorbanan masyarakat guna memenuhi kepentingan bersama dengan tidak memperoleh imbalan. Menurut Pancasila, pajak dapat dibenarkan karena iuran yang dibayarkan masyarakat kembali lagi digunakan untuk masyarakat itu sendiri.
Buku ini merupakan sebuah bacaan penting untuk memahami pokok-pokok hukum pajak di indonesia. Menyajikan pemahaman-pemahaman mnendasar tentang konsep pajak dan pengaturannya di Indonesia. Selain di lengkapi dengan peraturan perundang-undangan pajak terbaru di Indonesia (pajak pusat dab pajak daerah), kajian kritis terhadap pengaturan pajak di Indonesia, juga ditambahkan pembahasan konsep pajak dalam perspektif Islam. Buku ini sangat patut dibaca oleh para penstudi ilmu hukum dan syariah, ilmu ekonomi, dan para praktisi pajak karena pembahasannya yang jelas, komprehensif, dan sistematis.
Penulis : Dr. Khoirul Hidayah, S.H., M.H.
Penerbit : Setara Press
ISBN : 978-623-6716-00-7
There are no comments yet, add one below.