Reformasi konstitusi dipandang sebagai sebuah kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan, karena dengan adanya reformasi politik maka UUD 1945 tidak lagi cukup memadai untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat yang bisa memastikan adanya saling kontrol dalam budaya yang demokratis yang tunduk pada konstitusi. Buku ini fokus pada pembahasan Konstitusi Bernegara Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis. Pemikiran terhadap perubahan konstitusi dan sistem ketatanegaraan setelah reformasi menjadi sebuah kebutuhan untuk menata kembali kelembagaan negara yang sempat terjadi perubahan secara mendasar termasuk bagaimana pola relasi di antara lembaga-lembaga negara yang mempunyai paradigma demokratis dan berkeadilan.
penulis: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H
tebal: xviii+386 hal
tahun/penerbit: 2015/Setara press
ISBN: 978-602-1642-52-8
There are no comments yet, add one below.