Penulis : Zulkarnain
ISBN: 978-623-6548-46-2
Ketebalan: xiv + 230
Penerbit : Intelegensia media
Idealnya, pembangunan suatu kawasan tertentu mesti memperhatikan kaidah penataan ruang, baik dalam skala nasional, provinsi, kabupaten, hingga kota. Ia berfungsi sebagai acuan untuk memilah penggunaan ruang yang layak sebagai area permukiman, kawasan industri, kawasan perkotaan, hutan produksi dan hutan lindung, dan lain sebagainya. Nilai-nilai dan kaidah dari penataan ruang ini mampu memperkecil potensi terjadinya degradasi lahan dan tumpang tindih penggunaan ruang. Seperti yang sudah sering terjadi: tercerabutnya keanekaragaman hayati, padatnya pemukiman, tidak meratanya pembangunan antara pusat-periferi, hingga alih fungsi lahan yang dilakukan secara “legal not-legitimate” hingga merusak ekosistem. Atas kondisi itulah buku ini hadir, dengan tujuan menguliti silang sengkarut penataan ruang di Indonesia. Dalam bab-bab awal, buku ini memulai diskusinya dengan membedah konsep penataan ruang, baik secara definisi, substansi, hingga asas dan prinsipnya. Kemudian juga akan dibahas kebijakan penetapan kawasan-kawasan strategis seperti hutan, pertanian dan pertambangan. Memasuki pertengahan bab, akan dipaparkan hal-hal seputar tinjauan kebijakan perencanaan penataan ruang dalam kerangka otonomi daerah. Di akhir pembahasan akan diulas pula berbagai kriteria penetapan kawasan secara lebih spesifik dan terperinci.
There are no comments yet, add one below.