Kerugian keuangan negara dalam dimensi perundang-undangan disebutkan bahwa Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul. Dalam praktik peradilan, kerugian keuangan negara dipahami dengan arti berkurangnya kekayaan negara atu bertambahnya kewajiban negara tanpa diimbangi prestasi yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum.
AUTHOR : Suhendar, SH., MH.
PUBLISHER : Setara Press
ISBN/BAN : 978-602-1642-47-4
BULAN/TAHUN TERBIT : Mei 2015
GROUP/KATEGORI : Hukum
PANJANG x LEBAR BUKU : 15.5 x 23 cm
JUMLAH HALAMAN : xii + 276 halaman
DESAIN COVER : Wawan S. Fauzi
There are no comments yet, add one below.