Dalam kajian hukum istilah asas retroaktif sudah begitu familiar di kalangan akademisi yang mengambil studi terkait. Dari definisi sederhananya, asas retroaktif bermakna pemberlakuan hukum secara surut atau mundur. Hal ini berarti setiap kasus pelanggaran hukum yang pernah terjadi di masa-masa sebelumnya memerlukan suatu bentuk penyelesaian hukum yang tepat. terlebih apabila kasus pelanggaran hukum tersebut memiliki dampak yang luas, seperti kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lampau yang belum terselesaikan secara hukum, serta aneka pelanggaran lainnya yang tergolong dalam kejahatan luar biasa.
penulis: Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H
tebal: xxii+170 hal
penerbit/tahun: Setara press/2017
ISBN: 978-602-6344-37-3
There are no comments yet, add one below.