Bagi mereka yang kontra, hukuman mati harus ditentang karena melanggar hak asasi manusia. Setiap orang berhak untuk hidup dan haya Tuhan yang berhak untuk mengakhiri hidup seseorang. Sebaliknya, bagi mereka yang pro, hukuman mati perlu diterapkan untuk memberikan efek jera terhdap tindak kejahatan tertentu, seperti narkoba, terorisme, dan korupsi dalam keadaan tertentu (Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor).
penulis: Abdur Rahim, dkk
tebal: 128 hal
tahun/penerbit: 2016/Transisi
ISSN: 1978-4287
There are no comments yet, add one below.