Hukum persaingan usaha merupakan hukum yang dianggap baru dan secara resmi mengatur tentang persaingan usaha di Indonesia semenjak dikeluakannya Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Agar undang-undang tersebut dapat berlaku efektif, maka pemerintah Indonesia membentuk lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh pihak pebisnis swasta, baik yang berasal dari luar negeri maupun dari Indonesia sendiri. Namun demikian, KPPU belum bisa melakukan eksekusi terhadap putusannya sendiri. Komisi ini harus mendapat putusan dari pengadilan terlebih dahulu sebelum melakukan eksekusi putusan.
Penulis: Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H
Tebal: xii+158 hal
Penerbit/tahun: Setara press/2016
ISBN: 978-602-1642-89-4
There are no comments yet, add one below.