Mengingat pentingnya pasar modal bagi pembangunan nasional, pemerintah hendaknya mengatur pasar modal Indonesia dengan baik sehingga dapat bermanfaat bagi kehidupan bangsa dan negara. Hal ini berdampak pada banyaknya pembahasan mengenai pasar modal dan investasi yang dilakukan oleh para akademisi dan peneliti. Pembahasan yang dimaksud menggunakan berbagai macam pendekatan dan aspek seperti ekonomi, hukum, administrasi dan kebijakan pembagunan, hingga perpajakan yang dapat mendorong pembelian dan penjualan saham di pasar modal. Dalam situasi yang demikian, di perlukan pengembangan hukum dalam rangka membahas aspek hukum dari pasar modal tersebut. Salah satu tujuannya memberi gambaran apakah pendekatan pembentukan pasar modal tersebut didukung oleh sistem hukum yang tepat serta untuk mencegah manipulasi pasar. Oleh karena itu, diperlukan diperlukan pengaturan-pengaturan tentang akuntansi, audit, laporan keuangan yang akurat, dan informasi-informasi perlu lebih di sempurnakan.
Buku ini hadir sebagai buku pegangan bagi para penstudi, akademisi, dan praktisi ilmu huku dan ekonomi yang dapat dijadikan sumber informasi dan pengetahuan mengenai aspek-aspek hukum yang ada dalam pasar modal. Buku ini membahas tentan g tinjauan umum pasar modal, pelaku pasar modal, instrumen pasar modal, perdagangan saham, perkembangan IPTEK dan hubungannya dengan perdagangan saham, peranan KSEI dan KPEI dalam sistem perdagangan saham tanpa warkat, peralihan hak milik atas saham dan bukti kepemilikan atas saham.
There are no comments yet, add one below.